Eks Menag Yaqut ajukan praperadilan kasus kuota haji, KPK: Penyidikan sesuai prosedur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan.
Praperadilan itu diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Upaya hukum tersebut diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“KPK menghormati hak hukum tersangka Sdr. YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2).
Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme uji dalam sistem peradilan pidana.
Meski demikian, KPK menegaskan seluruh tindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Budi menegaskan, jeratan hukum terhadap Yaqut telah sesuai prosedur. Hal ini setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil,” ujarnya.