Prof. Dr. Otto Hasibuan: Advokat Harus Jujur, Cerdas, dan Siap Hadapi Reformasi Hukum

Foto: Ketum Peradi
Senin, 04 Mei 2026  20:00

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., melantik sebanyak 181 advokat baru dalam prosesi resmi yang digelar di Ballroom Beston Hotel Palembang, Senin (4/5/2026).

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran advokat sebagai salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum nasional. Di tengah perkembangan regulasi yang semakin dinamis, advokat dituntut mampu beradaptasi dan menjaga kualitas profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan pentingnya penguasaan terhadap regulasi terbaru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui.

Ia mengingatkan para advokat agar tidak lagi menggunakan pendekatan hukum lama, melainkan segera menyesuaikan diri dengan kerangka hukum yang baru.

“Advokat harus memahami dan menerapkan aturan terbaru. Jangan lagi menggunakan KUHP dan KUHAP yang lama,” tegasnya.

Menurutnya, arah pembaruan hukum nasional saat ini menekankan pada pendekatan yang lebih progresif, dengan mengedepankan keadilan restoratif, korektif, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal tersebut menjadi tantangan sekaligus tuntutan bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan amanah yang membutuhkan tanggung jawab moral tinggi. Kejujuran, kecerdasan, dan integritas menjadi tiga pilar utama yang harus dimiliki oleh setiap advokat.

“Jalankan profesi ini dengan jujur, cerdas, dan penuh integritas. Kualitas advokat akan menentukan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait