Begini peran sang Ayah HM Kunang dalam kasus ijon Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkap peran HM Kunang sebagai pengepul suap ijon proyek bagi anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Ia mengumpulkan komitmen suap dari pihak swasta mencapai Rp 14,2 miliar.
Skandal korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) mengungkap kolaborasi erat antara anak dan ayah dalam lingkaran suap proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade bersama ayahnya HM Kunang sebagai tersangka penerima suap ijon.
Kronologi praktik rasuah ini bermula sesaat setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak Desember 2024, Ade mulai menjalin komunikasi intensif dengan SRJ, seorang pengusaha penyedia jasa konstruksi.
Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga rutin meminta jatah uang ijon agar SRJ bisa mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di sinilah peran sentral HM Kunang dimulai. Meski menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, ia diduga bertindak sebagai perantara utama sekaligus pengepul uang suap dari SRJ untuk diserahkan kepada anaknya.
Sepanjang satu tahun terakhir, SRJ telah menyetor uang sebanyak Rp 9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap melalui Kunang dan perantara lainnya.
"Selain ijon proyek, ADK (Ade Kuswara Kunang) juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak lain sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp 4,7 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) dini hari.