Jaksa terjaring OTT di Banten diserahkan KPK ke Kejagung, kenapa?

Foto: Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin (kiri) bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan).
Jumat, 19 Des 2025  13:07

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyerahkan seorang jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu (17/12) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis tengah malam (18/12). 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut ada 9 orang yang diamankan, termasuk di antaranya seorang jaksa.

Namun demikian, kini jaksa tersebut sudah diproses oleh Kejagung. Sehingga penanganan kasus yang melibatkan jaksa tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan. 

”Terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ungkap Asep.

Keputusan tersebut diambil oleh KPK lantaran jaksa tersebut juga sudah berstatus tersangka.

Dia menyebutkan bahwa status hukum itu dibuktikan dengan sprindik yang sudah diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

Untuk itu, Lembaga Antirasuah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kejaksaan.

”Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” terang dia.

Berita Terkait