Dinas PU Sukabumi Minta Penyedia Kembali Perbaiki Jalan Leuwiliang–Bojongtipar
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi meminta penyedia jasa melakukan perbaikan kembali pada ruas Jalan Kabupaten Leuwiliang–Bojongtipar, tepatnya di Kedusunan Cidahu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah. Langkah tersebut dilakukan menyusul keluhan warga terkait kondisi jalan yang dinilai belum optimal meskipun sebelumnya telah dilakukan pengaspalan.
Keluhan masyarakat muncul setelah permukaan aspal di sejumlah titik dilaporkan lembek dan mudah mengelupas. Belakangan, warga juga menemukan rumput liar tumbuh di beberapa bagian ruas jalan tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi dan kualitas hasil pekerjaan.
Menanggapi hal itu, Dinas PU Kabupaten Sukabumi meminta pihak penyedia jasa untuk segera melakukan pemeliharaan sekaligus memperbaiki bagian jalan yang mengalami permasalahan.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Dengan demikian, penyedia jasa masih berkewajiban menindaklanjuti perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena masih dalam masa pemeliharaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah memerintahkan pihak penyedia untuk segera melakukan pemeliharaan dan perbaikan kembali. Infonya hari ini sedang dalam perbaikan,” kata Uus.
Berdasarkan data Dinas PU Kabupaten Sukabumi, pekerjaan penanganan ruas Jalan Leuwiliang–Bojongtipar dilaksanakan oleh CV Byan Karya dengan nilai anggaran sekitar Rp374 juta dan target penanganan sepanjang 350 meter.
Perbaikan kembali ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat. Pelaksanaannya diharapkan dapat memastikan bagian yang bermasalah ditangani sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan pemeliharaan pekerjaan.
Kondisi jalan yang layak menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama untuk menunjang mobilitas sehari-hari dan kelancaran aktivitas ekonomi. Karena itu, hasil perbaikan nantinya perlu diperhatikan agar kualitas pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dinas PU Kabupaten Sukabumi melalui langkah tersebut meminta penyedia jasa menuntaskan kewajiban pemeliharaannya, sehingga penanganan ruas Leuwiliang–Bojongtipar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Tanjungsari dan pengguna jalan lainnya.