“Crazy Rich Tulung Selapan” Dituntut 5 Tahun, Publik Soroti Ketimpangan Hukuman Kasus TPPU Narkoba
Palembang, AliansiNews.id.
Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Sutarnedi alias Haji Sutar, sosok yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan, memicu sorotan luas publik. Bersama dua terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson dan Debyk, ia dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/4/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar, SH. Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada para terdakwa.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarnedi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU di hadapan persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta, subsider kurungan 10 hari apabila tidak dibayarkan.
Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan aliran dana yang dicuci disebut berasal dari aktivitas bisnis narkotika.
Namun, tuntutan tersebut langsung menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai hukuman 5 tahun penjara tergolong ringan jika dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.