BARA Merdeka Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi Tambang Ilegal, Seret Nama Oknum Aparat

Foto: Aksi di depan Kejati Sumsel
Selasa, 14 Apr 2026  16:53

Muara Enim, AliansiNews.id"– 

Aktivitas penambangan batubara tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung dan Polsek Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Barisan Rakyat (BARA) Merdeka Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi yang terstruktur dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, Selasa (14/04/2026).

Dalam laporan hasil investigasi lapangan, BARA Merdeka Sumsel menyebut bahwa maraknya tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian negara.

Peneliti BARA Merdeka Sumsel, Erik Agusdiansyah, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Namun, dari temuan di lapangan, diduga terdapat aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam (PTBA) serta area yang terkait dengan Ricobana Abadi (RBA) sebagai subkontraktor.

“Faktanya, kami menemukan adanya aktivitas penambangan batubara yang diduga dilakukan secara bebas tanpa izin resmi. Selain ilegal, aktivitas ini juga tidak memiliki tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Erik.

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan investigasi, BARA Merdeka Sumsel mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut, yakni berinisial (Ujg), (Jck), (Hj.D), (Dar), (Nb), (Mr), dan (Y).

Lebih lanjut, Erik mengungkap bahwa praktik tambang ilegal ini diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan, pihaknya juga menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial (Hzm) yang diduga melakukan pembackingan terhadap aktivitas tersebut.

“Dugaan keterlibatan oknum ini kami peroleh berdasarkan sejumlah barang bukti, baik dokumen maupun bukti elektronik yang telah kami himpun,” jelasnya.

Menurut Erik, berlangsungnya aktivitas ilegal dalam jangka waktu yang cukup lama menjadi indikasi kuat adanya perlindungan atau backing, sehingga praktik tersebut dapat terus berjalan tanpa penindakan tegas.

Berita Terkait