Klarifikasi Terkait HGU, PT CITIMU Pastikan Patuhi Regulasi dan Dukung Reforma Agraria

 
Jumat, 12 Jun 2026  17:16

aliansinews.id - Sukabumi, Menyikapi beredarnya berbagai pemberitaan mengenai proses pembaruan dan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), PT CITIMU menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh ketentuan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) bagi masyarakat.

PT CITIMU menyatakan telah menyetujui pelaksanaan berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kewajiban menyisihkan sebagian lahan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap program reforma agraria yang bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi, PT CITIMU juga telah merespons kebutuhan pemerintah dalam penanganan bencana alam. Saat terdapat kebutuhan lahan untuk relokasi masyarakat terdampak bencana, perusahaan segera menerbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menyediakan permukiman yang layak bagi warga terdampak.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi yang telah diterbitkan, PT CITIMU menyatakan kesediaannya untuk menyisihkan 20 persen dari luas lahan yang dikelola sesuai ketentuan Program TORA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan akses legal atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, PT CITIMU juga telah menyetujui penyediaan lahan seluas 8 hektare untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dari total luas lahan tersebut, termasuk alokasi lahan seluas 1 hektare yang diperuntukkan bagi kebutuhan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor pendidikan dan kepentingan publik.

Menurut pihak perusahaan, berbagai komitmen tersebut menunjukkan bahwa PT CITIMU tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Sebaliknya, perusahaan berupaya menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah sesuai koridor hukum yang berlaku.

PT CITIMU juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi dan perpanjangan HGU bukan bertujuan membatasi akses masyarakat terhadap lahan. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Melalui mekanisme yang telah diatur dalam Program TORA, proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status kepemilikan lahan bagi para penggarap maupun penghuni yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Berita Terkait