20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang Tue menjalankan tugas dan fungsinya

 
Rabu, 24 Jun 2026  09:05

GAYO LUES – Pemerintah Desa Palok telah mentransfer 20% dana desa untuk program ketahanan pangan ke BUMK Pakat Jeroh.

Transfer ini sesuai UU RI No. 62/2024 dan Permendes PDT No. 2/2024 serta untuk memenuhi kebutuhan warga pasca banjir hidrometeorologi 2025.

Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia/LAI Kab. Gayo Lues, Arwinsyah, berharap Penghulu Desa Palok dan Ketua Urang Tue menjalankan peran sebagai penasihat dan pengawas sesuai AD/ART BUMK agar dana tepat sasaran.

Penyaluran dana ketahanan pangan 20% ke BUMK Pakat Jeroh jadi langkah konkret Pemdes Palok memulihkan ekonomi warga.

Dana ini diprioritaskan setelah Desa Palok dilanda banjir hidrometeorologi sepanjang 2025 yang merusak lahan pertanian dan menurunkan pendapatan masyarakat.

Regulasi Permendes PDT No. 2/2024 mewajibkan dana ketahanan pangan dikelola secara produktif melalui lembaga desa.

BUMK Pakat Jeroh ditunjuk sebagai pengelola agar program langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Koordinator Tim Investigasi LAI Kab. Gayo Lues, Arwinsyah, mengapresiasi langkah Pemdes. Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan internal BUMK,

“Di AD/ART BUMK Pakat Jeroh sudah jelas. Penghulu Desa Palok dan Ketua Urang Tue posisinya sebagai penasihat dan pengawas. Dengan adanya dana ketahanan pangan ini kami berharap masyarakat Desa Palok bisa terbantu dan ekonominya membaik ke depan, apalagi tahun 2025 kemarin desa ini diterjang banjir” tegas Arwinsyah 

Berita Terkait