Nanang Gimbal, pembunuh aktor "Mak Lampir" Sandy Permana, divonis 12 tahun penjara

Foto: Sandy Permana saat memerankan Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi 3. (Dok. istimewa)
Senin, 24 Nov 2025  12:18

Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana, aktor pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi 3 (Mak Lampir), sudah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Dikutip dari SIPP PN Cikarang, terdakwa Nanang dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana. 

"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim dalam vonisnya. 

Atas perbuatannya, Nanang divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ungkap hakim.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya. 

Nanang juga dihukum untuk membayar restitusi senilai Rp269 juta. Uang tersebut  nantibya akan diserahkan kepada istri almarhum Sandy. 

"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah)," lanjut hakim. 

Diberitakan sebelumnya, aktor Sandy Permana meninggal dunia setelah ditusuk Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, selaku tetangga korban pada Minggu 12 Januari 2025 lalu. 

Berita Terkait