Polda Jabar Tangkap dan Tahan Resbob di Kasus Ujaran Kebencian dan Sara

 
Jumat, 19 Des 2025  07:55

Bogor - Aliansinews id. Gurun Arisastra selaku kuasa hukum dari Beni Sihabudin Sogir alias Beni Prince (Adik Dinar Candy) mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat menangkap dan menahan serta menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

“Bagus, kami apresiasi langkah Polda Jawa Barat tangkap, tahan dan tetapkan tersangka Resbob,” kata Gurun Arisastra, Kamis (18/12/2025).

Menurut direktur LBH PB SEMMI (Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) tersebut, bahwa langkah cepat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian untuk menangkap serta menahan Resbob dinilai sebagai langkah yang tepat, di mana polri telah mengimplementasikan rasa keadilan terhadap masyarakat serta menekan gejolak sosial dari efek persinggungan Suku, Ras, Agama, dan Antar golongan (SARA) agar tidak semakin meluas.

“Tentu agar ini kembali kondusif, tidak berefek terjadi gejolak sosial yang meluas, dan membuktikan Polri peka apa yang dirasakan oleh rakyat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, adik Dinar Candy yakni Beni Prince yang Jumat lalu turut melaporkan resbob di Polres Jaksel akibat pernyataannya menghina suku Sunda pun menilai, dengan ditetapkannya Resbob sebagai tersangka telah sesuai dengan harapannya.

“Sudah ditangkap, ditahan dan ditetapkan tersangka ini sesuai harapan dan kami akan kawal sampai putusan pengadilan,” ujar Beni Prince.

Sebelumnya, tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang kreator konten bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihin.

Sebelum ditangkap, kakak kandung Muhammad Jannah alias Bigmo tersebut kabarnya sempat beberapa kali berpindah-pindah lokasi di kawasan Jawa Timur. 

Hingga akhirnya, tim Kepolisian pun berhasil meringkusnya di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah pada hari Senin, 15 Desember 2025.

Berita Terkait