Banding ditolak, hukuman Nikita Mirzani diperberat
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menambah hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih berat dibanding keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Majelis Hakim PT Jakarta menilai, bukti-bukti menguatkan dugaan keterlibatan aktif Nikita Mirzani dalam tindak pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan dokter Reza Gladys. Unsur TPPU yang dianggap terbukti menjadi faktor pemberat hukuman.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," tutur ketua majelis hakim Sri Andini dikutip dari channel Youtube Rayben Entertainment, Selasa (8/12/2025).
Tak hanya itu, majelis hakim tinggi juga menyatakan Nikita Mirzani melanggar pasal UU TPPU.
"Yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua penuntut umum," tegas Sri Andini.
Meski demikian, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina mengatakan, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tadi sudah disampaikan bahwa Nikita Mirzani dan JPU berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam rentang waktu 14 hari,” ujar Albertina, sebagaimana dikutip dari Channel YouTube Rayben Entertainment, Selasa (14/12/2025).
Albertina menjelaskan, majelis hakim tingkat banding meyakini pasal TPPU terpenuhi, sehingga hukuman meningkat pada putusan banding tersebut.