Sindikat hoaks dibongkar Polda Metro Jaya, 8 pelaku diringkus

Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Selasa, 28 Jul 2026  01:04

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat konten hoaks, provokasi, dan ujaran kebencian yang beroperasi secara terorganisasi di media sosial.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap delapan orang yang memiliki peran berbeda dalam memproduksi hingga menyebarkan konten bermuatan melawan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan propaganda digital yang diduga menyebarkan konten provokatif, hoaks, dan ujaran kebencian secara sistematis.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari penyusun narasi, editor, pengelola akun media sosial, hingga penyebar konten," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) malam.

Peran 8 tersangka

Menurut Iman, tersangka berinisial ADIK bertugas menyusun dan mengirimkan narasi konten serta memberikan pengarahan (briefing).

Sementara itu, BCK berperan mengirimkan narasi konten, sedangkan AYV bertugas mengelola sekaligus memegang akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten yang diduga melanggar hukum. 

Adapun YAP dan MMA berperan sebagai editor konten. Tersangka YNI bertugas mengakselerasi komentar-komentar yang mendukung unggahan di media sosial.

Dua tersangka lainnya, yakni G dan S, memiliki peran berbeda. G diduga menawarkan proyek penyebaran konten melalui media sosial, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.

Berita Terkait