Belanja Konsumsi Fantastis Setwan Banyuasin Disorot, Diduga Tak Rasional
Banyuasin, AliansiNews.id.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 memicu polemik serius di tengah publik. Pasalnya, terdapat alokasi anggaran belanja konsumsi rapat dengan nilai fantastis yang dinilai tidak wajar dan berpotensi membuka celah penyimpangan keuangan daerah.
Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Sumatera Selatan. Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, secara tegas mengungkap adanya kejanggalan dalam paket pengadaan dengan Kode RUP 42583541 yang bertajuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
Berdasarkan dokumen RUP yang beredar, pagu anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp1.701.000.000 atau sekitar Rp1,7 miliar. Yang menjadi perhatian serius, kegiatan itu hanya direncanakan berlangsung selama satu bulan, yakni pada Februari 2026.

“Ini sangat tidak masuk akal. Dengan durasi hanya satu bulan, anggaran sebesar itu patut dipertanyakan. Kami menduga kuat ada potensi pemborosan, ketidakefisienan, bahkan peluang manipulasi dalam pelaksanaannya,” tegas Syamsudin kepada media, Selasa. (21/4/2026)
Menurutnya, jika mengacu pada pola kegiatan DPRD di awal tahun anggaran, intensitas rapat biasanya belum terlalu tinggi. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa perencanaan anggaran tersebut tidak berbasis kebutuhan riil.
“Februari itu masih awal tahun. Aktivitas belum padat. Kalau anggaran konsumsi sampai miliaran rupiah, ini harus dijelaskan secara rinci. Jangan sampai hanya formalitas anggaran tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Selain nilai anggaran yang dinilai tidak rasional, BPAN LAI juga menyoroti metode pengadaan yang digunakan, yakni skema swakelola. Menurut Syamsudin, mekanisme ini memang diperbolehkan dalam regulasi, namun sangat rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.