Roni Galing, Dana Desa Bukan Milik Kades Atau Bancakan.

 
Jumat, 18 Jul 2025  12:38

Bogor - Aliansinews id. Dana Desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 

Namun, kenyataannya, tidak semua desa di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, memanfaatkan Dana Desa sesuai amanat undang-undang tersebut.(18/7/2025)

Beberapa kali terungkap melalui laporan masyarakat maupun temuan aparat penegak hukum bahwa ada Dana Desa yang sudah disalurkan, tetapi tidak terealisasi dalam bentuk pembangunan fisik ataupun kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kondisi ini menjadi semacam “peringatan dini” bagi perangkat desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.

Penyalahgunaan Dana Desa dapat terjadi karena berbagai faktor. 

"Faktor utama adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang masih rendah, serta peran lembaga-lembaga desa yang belum optimal. Keterbatasan kompetensi dalam pengelolaan Dana Desa, pengadaan barang/jasa, dan pertanggungjawaban keuangan juga menjadi pemicu. 

Selain itu, tingginya tensi politik dalam pemilihan kepala desa yang tidak diikuti dengan komitmen untuk membangun desa kerap memicu penyelewengan.

Perlu ditegaskan, Dana Desa adalah program pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Namun seringkali disalahartikan sebagai “milik” Kepala Desa (Kades), padahal Dana Desa adalah milik seluruh warga desa. Kepala desa hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik.

Berita Terkait