RS Myra Palembang Diduga Mutasi Karyawan Tidak Sesuai Kompetensi
Palembang - Sumsel, AliansiNews"
Informasi yang beredar di lingkungan medis kota Palembang, karyawan yang bakal dimutasi umumnya diduga tidak dekat hubungan nya dengan pejabat RS.
Akibatnya, sentimen pribadi diduga dilakukan dengan tuduhan diduga untuk membuat karyawan tersebut merasa tidak nyaman lagi bekerja dengan harapan karyawan tersebut mengundurkan diri. Lalu dibalut dengan alasan diduga efisiensi, karyawan tersebut dimutasi. Bila karyawan menolak dimutasi dengan alasan tidak sesuai keahlian, kompetensi dan bidang pekerjaannya. Maka, diterbitkan Surat Peringatan (SP) hingga diduga dilakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Hal ini diterapkan manajemen RS yang diduga telah berlangsung lama dan sebagian besar unit kerja yang menduduki jabatan diduga tidak sesuai keahlian, kompetensi dan bidang pekerjaannya. Padahal, unit bidang kerja sesuai keahlian, kompetensi dan bidang pekerjaannya sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja dan atau perjanjian kerja bersama.
Direktur (Wadir) Keuangan RS Myra Palembang, Sr M Veroline.Fch, Kabag Keuangan RS Myra Palembang, Sr M Elsa Fch, Ketua Komite K3 RS Myra Palembang, dr Fadil Ramadhan dan Kabag Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menaungi bidang Kesehatan Lingkungan, Leo Susilo ST. Sangat disayangkan, keempat pejabat RS Myra Palembang ini enggan menjawab konfirmasi media ini, baik melalui WhatsApp maupun via ponselnya, Selasa (15/07/2025).
Akibatnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA) melayangkan surat somasi kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Myra Palembang yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 977/S/LKBHM/VII/2025 yang telah diterima pihak RS Senin (14/07/2025).
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA) melalui Advokat Ruli Ariansyah SH MH membenarkan, "Benar kami telah melayangkan somasi kepada direktur Cabang Rumah Sakit Myria KM 7 Palembang terkait atas dugaan mutasi yang tidak berdasarkan prosedural terhadap klien kami yang semula ditempatkan pada posisi sesuai bidang pindidikan yang kemudian dipindahkan ke bagian kasir parkir yang tentu bukan dibidang nya", katanya Senin (14/07/2025).
"Mengingat mutasi kerja terhadap karyawan telah diatur jelas dalam peraturan rumah sakit charitas 2025 - 2027", ungkap Ruli.
"Senyatanya pihak rumah sakit diduga ingin memberhentikan klien kami yang sudah bersatus karyawan tetap No : 231/My-Dir/KPTS-Pers/X/2012. Sehingga keputusan menempatkan klien kami yang bukan posisi sesuai dengan keilmuan dan Kejuruan nya yang tentulah sangat merugikan klien kami", terang Ruli.