Masyarakat Adat Tolak Penutupan Tambang di Wilayah Adat di Wasirawi, Manokwari
Para Kepala Suku masyarakat adat di Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat, menolak penyisiran dan penutupan tambang di wilayah adat di Wasirawi, Selasa (23/9/2025).
Masyarakat adat adalah pemilik Hak ulayat yaitu hak komunal masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam di wilayah adat mereka, yang diakui dan dilindungi oleh hukum nasional dan daerah seperti UU Otonomi Khusus dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Terkait aktifitas tambang di Wasirawi, seorang nara sumber yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan, ""Para Pemilik hak ulayat yang mencari pemodal tambang untuk melakukan penambangan. Dari situ, mereka bisa memiliki pendapatan yang digunakan untuk mencukupi berbagai macam kebutuhan seperti biaya kesehatan, pendidikan dan kebutuhan sehari hari."
Penyisiran dan penutupan tambang akan telah berdampak terhadap kebutuhan hidup mereka sehari hari. Dimana kebutuhan kesehatan, pendidikan anak dan keluarga yang selama ini mereka topang dari pendapatan di lokasi tersebut.
Masyarakat menolak penyisiran dengan memblokade jalan menuju lokasi tambang.
Mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan:
1. Tolak penyisiran tambang di wilayah adat kami
2. Tolak pos penjagaan di wilayah adat
3. Kami minta surar izin tambang rakyat.