Bantuan Hibah Penanggulangan Bencana di Minanga, Mengundang Pertanyaan Publik.
Luwu Utara-AliansiNews.I.D- Bantuan hiba senilai 500 juta rupiah, untuk penanggulangan jalan yang terkena bencana longsor di desa minanga, Kecamatan Rongkong, kabupaten luwu utara, mengundang pertanyaan publik setelah anggota Komisi ll DPRD kabupaten Luwu Utara Heriansa Efendi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan kejelasan soal bantuan hiba senilai 500 Juta kepada sekertaris daerah melalui rapat paripurna pada 18 Juli 2025 di ruang sidang DPRD kabupaten luwu utara.
Berdasarkan keterangan oleh Heriansa Efendi kepada Aliansinews.I.D. usai mengikuti rapat tersebut mengatakan," saya sudah mempertanyakan soal bantuan penanggulangan bencana yang dari gubernur senilai 500 juta rupiah kepada sekertaris daerah (Sekda) pada rapat paripurna namun belum ada jawaban dari sekda cara pasti.
"Heriansya menjelaskan, dalam pertanyaan saya kepada sekertaris daerah (Sekda) sebagai yang mewakili bupati pada rapat tersebut mengatkan," apakah penyerahan bantuan hiba senilai 500 juta yang diserakan oleh gubernur kepada bupati luwu utara dilakukan secara tunai atau hanya simbolis saja, kalau itu diserakan secara tunai apa kendalanya sehingga belum direalisasikan kegiatannya dan jawaban oleh sekertaris daerah sebagai pihak yang mewakili bupati dalam rapat tersebut, untuk saat ini belum bisa kami menjewab nanti dijawab melalui surat karena ini hari jumat kita sholat jumat dulu," Ucap Heriansa Sabtu, 19 Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Luwu Utara tandi Chapunk," yang juga merupakan putra kelahiran rongkong mengatakan, bantuan hiba dari gubernur sulawesi selatan senilai 500 juta rupiah untuk penanggulangan jalan yang terkena dampak bencana di Desa Minanga patut di pertanyakan apa alasan pemerintah daerah belum merealisasikan kegiatannya.
Bukanka dana 500 juta itu sudah di tangan bupati seperti yang di beritakan saat diserakan oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim pada Senin 17 Maret di makassar.
Dan apa yang menjadi alasan sekertaris daerah sihingga butu waktu untuk menjelaskan melalui surat kepada DPRD. Menurut saya jawaban oleh sekertaris daerah dalam rapat paripurna sesuai yang keterangan oleh salah satu anggota komisi II dari fraksi Amanat Nasional (PAN).
Ini sangat mencurigakan ada apa dengan bantuan hiba itu sehingga sekertaris daerah (Sekda) sebagai yang mewakili Bupati dalam rapat tersebut tidak berani menjawab pertanyaan oleh anggota DPRD secara gamblang padahal diketahui gubernur sudah menyerakan bantuan itu kepada bupati luwu utara pada 17 maret 2025 di makassar,"Ucap Tandi.
"Dan pemerintah daerah harus memahami bahwa gubernur memberikan bantuan hiba kepada masyarakat desa minanga tujuannya untuk memastikan kesiapan dan respons yang efektif terhadap potensi bencana, serta mendukung pemulihan dan pengurangan resiko bencana kedepan bukan untuk di kongkalikong.
Tandi menambakan, kalau 500 juta itu tidak segera direalisasikan berarti ada yang tidak beres, dan untuk sementara kami menunggu tanggapan dari pemerintah daerah sebelum melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Menurut saya ini sudah merugikan masyarakat desa minanga yang terkena dampak bencana, " Tutup Tandi minggu 20 Juli 2025. (Tim)