PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara

 
Selasa, 27 Mei 2025  22:36

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IWS alias Agus Buntung , Selasa (27/5/2025).

Terdakwa Agus terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban hingga mengakibatkan trauma.

Vonis 10 tahun untuk Agus lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendraasmara Purnama Jati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus.

Terdakwa bersalah karena akibat perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban,” ujar Ketua PN Mataram Ari Wahyu Irawan.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

Sementara, Agus lebih banyak diam dan sesekali tertunduk, usai pembacaan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Meski begitu, Agus tak terima dengan vonis 10 tahun bui. Agus Buntung ancang-ancang untuk mengajukan banding.

Upaya hukum itu bakal ditempuh oleh Agus Buntung usai mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (27/2/2025).

Berita Terkait