Terkait Insiden Penganiayaan Dua Kubu Keraton Upaya Rekonsiliasi, Tetapi Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum di Cabut Laporannya
SOLO – Meski sudah ada upaya rekonsiliasi antara kubu Sinuwun Paku Buwono (PB) XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA), namun pelaporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan sejumlah abdi dalem Keraton Kasunanan Surakarta ke pihak APH ternyata belum selesai dan belum dicabut.
Dalam hal ini dinyatakan bahwa proses hukum sampai saat ini masih berlanjut dan berjalan di kepolisian.
Menilik pada insiden kejadian yang terjadi sebelumnya, dimana soal upaya perdamaian yang dilakukan antara dua kubu bertempat di Loji Gandrung beberapa waktu lalu. Bahwa pihak Keraton sudah melakukan rekonsiliasi.
Sempat muncul kabar yang beredar salah satu korban dari penganiayaan sempat menginap (dirawat) sampai seminggu di rumah sakit, hingga akhirnya korban melapor untuk pemenuhan asas keadilan bagi mereka. Dan diketahui pula beberapa korban sampai sekarang mengaku masih trauma dan belum mau kembali lagi untuk ke keraton.
Diungkapkan Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Kanjeng Pangeran (KP) Dani Nur Adiningrat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023), juga menjelaskan, bahwa sementara saat ini baru ada tiga orang abdi dalem keraton yang sudah melapor resmi ke pihak APH.
Lanjut Dani, terkait proses pelaporan itu adalah hak setiap warga negara. Ketika abdi dalem mendapati perlakuan yang menurut dia tidak adil dan melanggar hukum maka hak orang tersebut untuk mendapat perlindungan hukum. Apalagi seputar Keraton tentunya tidak bisa melakukan intervensi.
"Karena yang menjadi korban merupakan abdi dalem, maka sudah selayaknya apabila mereka meminta pendampingan, keraton sebagai lembaga yang menaungi abdi dalem. Untuk pelapor, mungkin nanti ada tambahan satu (korban) lagi. Saat ini yang berangkutan masih dalam masa pemulihan karena kondisinya cukup parah,” jelasnya.
Masih menurutnya, terkait proses hukum adalah hak para korban, karena itu adalah hal yang harus dihormati. Kemudian negara hukum yang mengedepankan proses hukum, agar perihal insiden kejadian juga peristiwanya menjadi lebih gamblang dan lugas.
Selanjutnya apabila kasus ini diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ), maka baru bisa diselesaikan setelah ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Perihal proses hukum yang berjalan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan korban serta olah TKP.