Kasus Pengeroyokan di Prabumulih: Dua Pemuda Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bantah Penangkapan Paksa

Foto: Polres Prabumulih
Jumat, 17 Okt 2025  08:28

PRABUMULIH, Aliansinews"— 

Kasus pengeroyokan di depan Warung Bakso Paijo, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur, pada 2 Juni 2025 lalu kembali mencuat setelah kuasa hukum dua pelaku menyampaikan klarifikasi atas status hukum kliennya.

Korban, M. Caprino Introsa, seorang buruh harian lepas, mengalami luka serius di bagian telinga, pelipis, bahu, dan hidung setelah dikeroyok dua pemuda berinisial ASD (21) dan APP (20), warga Kecamatan Prabumulih Timur.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Sebelumnya, polisi menyebut keduanya berhasil dibekuk setelah penyelidikan intensif.

Namun, kuasa hukum pelaku, Arafat, S.H., membantah narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Prabumulih sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

Menurut Arafat, tindakan penganiayaan memang terjadi, namun dipicu oleh reaksi emosional spontan karena korban diduga terlibat dalam peristiwa asusila terhadap adik pelaku.

Sementara itu, kasus dugaan asusila yang menjadi pemicu pengeroyokan kini juga tengah ditangani kepolisian. RI, terlapor dalam kasus tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih setelah laporan resmi dari IS (46), ibu korban, pada 3 Juli 2025.

Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga menegaskan bahwa kedua kasus diproses secara profesional dan terpisah untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap.

"Semua laporan kami tangani sesuai prosedur demi keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Berita Terkait