Pelajar di Karanganyar Bunuh Bayi usai Melahirkan Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pelajar di bawah umur asal Karanganyar, STL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya sendiri hingga meninggal dunia.
Meski demikian, pelaku tidak ditahan oleh kepolisian karena masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan STL dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, karena STL masih di bawah umur, tidak ditahan dan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur peradilan anak.
"Proses tetap dilanjutkan. Saat ini pemberkasan sedang disiapkan. Pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur," terangnya, Minggu (14/9/2025).
Sementara itu terkait dengan pacar dari pelaku, Kasat Reskrim menyebut tidak mengetahui bahwa STL dalam kondisi hamil maupun akan melahirkan.
Pacar pelaku juga masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur.
Sebagaimana diketahui seorang pelajar perempuan di Kabupaten Karanganyar diduga melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya sendiri hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengungkapkan peristiwa tragis tersebut terjadi di Jumapolo, Rabu (3/9/2025) sore.