Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD
aliansinews.id - Sukabumi, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Selasa (30/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Ia menekankan pentingnya anggaran tahun depan untuk menjawab tantangan pembangunan, memperkuat ketahanan ekonomi, sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
“Penyusunan anggaran tahun depan kami arahkan agar mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat ketahanan ekonomi, dan meningkatkan pelayanan publik secara optimal,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 mengusung tema Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata. Tema ini dinilai selaras dengan arah pembangunan Provinsi Jawa Barat maupun nasional.
“Pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan tata kelola kelembagaan sebagai fondasi untuk memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata. Kedua sektor ini kami yakini menjadi penggerak utama ekonomi daerah,” jelasnya.
Bupati juga menyinggung arahan Presiden dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2026 beserta nota keuangannya, di mana arsitektur APBN diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Hal ini menurutnya menjadi acuan agar daerah melakukan penyesuaian dengan prioritas yang ketat.
“Kami harus melakukan penyesuaian dengan prioritas yang ketat agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program yang paling berdampak dan mendesak,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Pemkab Sukabumi akan memfokuskan alokasi anggaran pada pencapaian target pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Setiap perangkat daerah diminta mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas, dengan menekankan pada program berorientasi pelayanan dasar, belanja wajib (mandatory spending), serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Program dan kegiatan lainnya, terutama yang bersifat pilihan, akan dipertimbangkan setelah kebutuhan dasar publik terpenuhi,” tegasnya.