Oknum Kanit PPA Polres Subulussalam Aceh Dinilai Langgar UU Pers, UU KIP, Serta Di Duga Ada Melakukan Tindak Pidana 368 KUHP Terhadap Keluarga Tahanan
Aceh - Aliansinews id. Insiden pelarangan terhadap Oknum Kanit PPA Polres Subulussalam Aceh, yang telah melecehkan dan mengusir awak media jurnalistik wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan aksi perdamaian antara korban dan tersangka dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Polres Subulussalam Pada Tanggal 21 September 2025 memicu kecaman publik.
Selain dinilai mencederai prinsip transparansi, tindakan tersebut berpotensi menempatkan pelaku-termasuk anggota Polri yang melakukan pelarangan pelecehan terhadap profesi jurnalistik wartawan — pada risiko sanksi pidana dan disiplin. Pada Hari Minggu 28 September 2025.
Dalam kejadian itu, Kanit PPA Polres Subulussalam Berinisial disebut E hanya mengizinkan pihak korban dan keluarga tersangka masuk ke ruang pertemuan, sementara awak media jurnalistik wartawan dilarang masuk dan sempat diusir dengan nada tinggi dari ruangan.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik apa yang ingin ditutupi dengan menutup akses media? & pengakuan dari Pihak Warga Masyarakat ada di mintain uang sebesar Rp. 35 Juta Rupiah, Oleh Kanit PPA Tersebut Berinisial E.
Pelanggaran Hukum Yang Nyata Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Jurnalistik Wartawan
Kebijakan menutup akses wartawan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers-Pasal 5 menegaskan kemerdekaan pers; Pasal 18 ayat (1) mengancam pelaku penghalang kerja jurnalistik dengan ancaman pidana.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) — mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, serta memuat ketentuan pidana dan administratif terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat akses informasi.