Polri hormati putusan MK tutup celah polisi aktif jadi pejabat sipil

Foto: Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.
Kamis, 13 Nov 2025  19:14

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan polisi aktif mesti mundur dari Polri apabila menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, Polri baru mengetahui adanya putusan tersebut dan saat ini masih menunggu salinan resmi dari MK.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sandi mengungkapkan, setelah salinan diterima, pihaknya akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Pada prinsipnya, tiap penugasan anggota polisi aktif di luar Polri punya syarat maupun kriteria yang mesti dipenuhi. Hanya saja, dengan adanya putusan ini, Polri masih perlu mengkaji lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri akan menunggu penjelasan lebih rinci mengenai isi putusan tersebut sebelum mengambil kebijakan lanjutan.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).

Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Berita Terkait