Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan tindakan merendam hand phone (HP) atau menyuruh seseorang kabur dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan apabila berkaitan langsung dengan alat bukti atau saksi kunci dalam suatu perkara.
Pernyataan ini disampaikan Akbar saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Dalam sidang, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah tindakan merendam HP, yang membuat data tidak dapat diakses penyidik, dapat dianggap menghalangi proses penyidikan.
"Jika dalam HP tersebut terdapat bukti penting yang berkaitan dengan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan, maka tindakan merendam HP bisa dianggap sebagai perintangan penyidikan," jelas Akbar.
Selain itu, jaksa juga menanyakan pandangan Akbar terkait tindakan memerintahkan seseorang melarikan diri agar tak ditemukan penyidik. Menurut Akbar, hal itu juga bisa masuk dalam kategori perintangan penyidikan apabila orang yang diminta melarikan diri adalah saksi kunci atau memiliki keterlibatan penting dalam perkara.
"Jika dia saksi kunci atau saksi pelaku, maka hilangnya orang tersebut menyulitkan proses penyidikan dan pembuktian. Itu dapat masuk dalam kategori perintangan," ujarnya.
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, KPK telah memanggil sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Para saksi memberikan keterangan terkait dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan dalam perkara PAW Harun Masiku.
KPK juga menghadirkan tiga ahli dalam persidangan, yakni Bob Hardian Syahbuddin (ahli IT dari UI), Hafni Ferdian (ahli forensik dari KPK), serta Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana dari UGM).
Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang senilai SG$ 57.350 (sekitar Rp 600 juta) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019–2020. Suap tersebut ditujukan agar Wahyu mengupayakan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku sebagai Anggota DPR Dapil Sumsel I.