KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Lulusan S1 Hukum

 
Jumat, 30 Mei 2025  16:53

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat syarat ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik minimal sarjana ilmu hukum. 

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S-1) ilmu hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” kata Wakil KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum.

“Sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S-1 ilmu hukum," ujarnya.

Selain itu, kata Tanak, KUHAP baru tidak perlu lagi mengatur atau menghilangkan penyidik pembantu, yang penting juga adalah pengaturan tenggang waktu penyidikan yang jelas sehingga bisa memberikan kepastian hukum.

"Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ungkap Tanak.

Apalagi, kata Tanak, pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara.

Menurut dia, KUHAP baru juga perlu mengatur secara tegas perlindungan terhadap pelapor tindak pidana sehingga mencegah terjadinya kriminalisasi.

"Perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur," tutur dia.

Berita Terkait