Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoro dalam Pusaran Penipuan Lily di Surabaya, Adik Mantan Sekma Nurhadi Terlibat Penipuan Mafia Tanah
HUKUM - PERSIDANGAN terdakwa Lily Yunita masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus tipu gelap. Korbannya Lianawaty Setyo. Kerugiannya mencapai Rp 48 miliar lebih. Kini, persidangan masih berjalan
Terhitung sudah 17 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagian besar saksi menyebutkan adanya keterlibatan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kasus ini.
Dugaan keterlibatan Rahmat Santoso dalam perkara ini berkaitan dengan kerjasama pembebasan lahan 8,9 hektar milik H. Djabar di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Saat itu, Rahmat masih berprofesi sebagai advokat.
Dalam kesaksiannya, karyawan Rahmat Santoso yaitu Joko Suwigyo membenarkan bahwa ada kerjasama pembebasan lahan tersebut. Kata dia, tanah tersebut masih dalam pengajuan permohonan eksekusi di PN Surabaya. Tanah itu juga sedang dalam penguasaan Rahmat dan lokasinya dijaga beberapa oknum dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
Saat JPU Heri Basuki menanyakan siapa yang mendatangkan Ormas tersebut, Joko menjawab bahwa yang mendatangkan Ormas tersebut adalah Rahmat Santoso.
Joko juga menyatakan Rahmat Santoso menerima dana tranferan pinjaman dari Lily Yunita melalui 2 rekening atas nama orang lain. Waktu itu, bertepatan dengan pencalonan Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar.
Sedangkan saksi Rizki Tri Ardianto yang merupakan karyawan Rahmat Santoso juga mengatakan hal serupa, yaitu menerima dana dari Lily Yunita. Saat itu, ungkap Rizki, Rahmat Santoso memijam namanya untuk menerima transfer uang tersebut.
Kata dia, kantor Rahmat Santoso pun sering meminjam uang kepada Lily. “Kantor saya pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjam meminjam. Ada kwitansinya, kurang lebih Rp10,5 miliar,” kata Rizki dalam persidangan secara virtual di PN Surabaya.
Hakim ketua Erentua Damanik kemudian menanyakan kepada Rizki apakah pinjam meminjam tersebut ada batas waktuny atau disertai dengan agunan? Riski menjawab tidak.