Izin Tower Diduga Adanya PMH, Komisi III DPRD Kota Palembang Melakukan Rapat Kerja
Palembang - Sumsel, AliansiNews -
Diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses perizinan pembangunan tower milik PT EBJ yang terletak di Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang.
Komisi III DPRD Kota Palembang mempertanyakan kepada para dinas terkait perizinan tower, para dinas terkait mengaku, "hanya sebatas administrasi saja", singkatnya kompak.
Lalu Komisi III DPRD Kota Palembang mempertanyakan, "warga mengeluhkan keberadaan tower berikut perizinan nya, kenapa warga tanda tangan?"
Salah satu perwakilan warga yang berdampak secara langsung terhadap tower, S Sumarsono mengatakan, "Awalnya kami diminta pihak PT EBJ melalui salah satu warga A Hadi diduga untuk tanda tangan berikut nama warga (absen red) sembari menyerahkan selembar kertas kosong dengan alasan untuk sosialisasi izin Tower ke warga", ungkap nya dalam rapat kerja Selasa (10/06/2025).
"Setelah kami tanda tangan, tiba-tiba dibangun tower dengan ketinggian 36 meter tanpa sosialisasi, persetujuan apalagi kompensasi, kami pun tidak pernah dipertemukan dengan pihak PT EBJ yang tertuang dalam Berita Acara yang dibuat oleh pihak PT EBJ", paparnya.
"Tanda tangan kami diduga digunakan untuk syarat proses perizinan seolah-olah kami warga menyetujui dan mengizinkan. Bahkan, sebagian besar yang mengizinkan bukan warga sekitar tower", ungkapnya.
Ditambahkannya, "setelah warga protes izin tower 30 meter dibangun 36 meter oleh PT EBJ. PT tersebut sekarang berubah menjadi diduga PT EBT", jelasnya.