Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sementara itu, sang suami, Alwin Basri yang merupakan mantan Anggota DPRD Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Ketua majelis hakim Gatot Sawardi menyampaikan, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, dan menuntut Alwin dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Gatot di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti 4 bulan kurungan.
Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta, atau diganti 6 bulan penjara bila tidak dibayar.
Alwin dikenakan kewajiban mengembalikan uang Rp 4 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara jika tidak dipenuhi.