15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Guru Lecehkan Siswi di Bekasi

Foto: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers terkait kasus pelecehan seksual.
Rabu, 27 Ags 2025  16:47

Kisah miris datang dari dunia pendidikan di Bekasi, Jawa Barat. Seorang guru pelecehan siswi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan keji yang ia lakukan di dalam lingkungan sekolah.

Polisi telah menetapkan Joko Priyatno, seorang guru olahraga di SMP Negeri 13 Bekasi, sebagai tersangka.

Ia dituduh melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya, yang dikenal dengan inisial NP (14). Peristiwa itu terjadi di ruang OSIS sekolah, tepatnya pada Kamis (14/8/2025) saat ruangan sudah sepi.

Modus pelaku pun terbilang licik. Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bagaimana pelaku melancarkan aksinya.

"Kemudian pelaku ini dari belakang memegang korban, jadi dirangkul dari belakang, kemudian juga memegang bagian intim korban," kata Kusumo.

Tragisnya, perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali. Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga tiga kali. Perilaku ini meninggalkan luka mendalam bagi korban, yang kemudian mengalami syok berat dan bahkan depresi.

Dampaknya tak hanya mental, tetapi juga fisik. Menurut Kusumo, korban sempat berupaya untuk melukai diri sendiri, dan kemampuan belajarnya pun menurun drastis.

Tak tinggal diam, korban bersama orang tuanya segera melaporkan kasus pelecehan di sekolah ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut kini berujung pada penetapan status tersangka bagi Joko Priyatno.

Berita Terkait