Penyidik kasus 2 guru di Luwu Utara bakal diperiksa Propam
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memerintahkan bidang Propam Polda Sulsel untuk memeriksa penyidik Polres Luwu Utara yang menjadikan tersangka dua orang guru yang statusnya telah direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan prerogatifnya dengan menandatangani surat rehabilitasi untuk memulihkan status kedua guru tersebut.
Dua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis diduga mengalami kriminalisasi dalam perkara yang berasal dari pengelolaan dana komite sekolah.
Menurut kapolda, penelusuran ulang dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai azas yang bisa diterima masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Kamis (13/11/2025).
Djuhandhani menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim dari bidang Propam Polda Sulsel serta berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Bareskrim Polri.
"Prinsip kami adalah transparansi dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulsel. Hasil asistensi dari Biro Wasidik atau Bidpropam akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Ia juga menegaskan Polri tidak menoleransi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan. Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyidikan, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, kapolda juga menekankan penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.