OJK: Perusahaan finance tidak bisa lepas tanggung jawab ulah debt collector saat nagih utang!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan (finance) wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan batasan tegas terhadap perilaku debt collector.
“Debt collector yang itu boleh apa, tidak boleh apa. POJK 22 itu sudah strict banget ya,” ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Friderica menyampaikan lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam penagihan utang.
“POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,” kata Friderica.
Praktek debt collector dalam menagih hutang yang kerap disertai intimidasi dan kekerasan, masih menjadi isu yang meresahkan di tengah masyarakat, dan belum nampak upaya serius dari aparat penegak hukum untuk menindak praktek-praktek di lapangan yang meresahkan tersebut.
Bahkan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurutnya, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.
Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan s