Desakan Audit dan Klarifikasi Total Proyek Optimalisasi Lahan Non Rawa Sidaurip Cilacap
Cilacap, Persoalan dugaan minimnya transparansi dan kualitas pengerjaan Proyek Optimalisasi Lahan Non Rawa di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, yang didanai APBN sebesar Rp1,84 Miliar telah menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan publik.
Perbedaan keterangan antara sorotan media awal dengan bantahan dari pihak pelaksana (UPKK Gapoktan Sidodadi) justru semakin memperkuat keraguan masyarakat.
Untuk menjamin akuntabilitas penuh dan mengakhiri spekulasi, publik menuntut ketegasan dan tindakan segera dari pihak berwenang.
Poin Krusial yang Memperkuat Tuntutan Audit Menyeluruh
Dua narasi yang bertolak belakang ini menunjukkan adanya indikasi permasalahan serius yang harus segera diuji dan diverifikasi oleh lembaga independen:
Empat pekerjaan irigasi, termasuk yang merujuk pada SPK Nomor: 30/Oplah.K/PKK.PSP/SPK/VIII/2025, tidak memiliki papan nama proyek. Ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan membatasi kontrol sosial.
Absennya papan nama disebut sebagai keterlambatan administratif dan berjanji akan segera dipasang dalam "satu hingga dua hari ke depan" (pernyataan pada 21/10/2025).
Keterlambatan pemasangan papan nama pada proyek bernilai besar dan strategis, meskipun dibantah, tetap menjadi catatan serius atas komitmen transparansi sejak awal.
Pemasangan batu belah dilakukan dalam kondisi terendam air tanpa persiapan dasar yang memadai (diduga tanpa dasaran pasir dan adukan semen mudah rapuh/berudul). Hal ini sangat berpotensi mengurangi kekuatan dan umur pakai bangunan irigasi.