Hukuman Eks Prajurit TNI yang Bunuh Bos Rental Dikorting MA, Keluarga Kecewa
Keluarga Ilyas Abdurrahman, korban penembakan bos rental mobil di Rest Area km 45 Tol Tangerang-Merak, mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman tiga mantan prajurit TNI AL.
Dalam putusan kasasi, MA mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun bagi dua terdakwa, sedangkan satu terdakwa lainnya dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun.
Rizky Agam Saputra, anak korban, menyatakan dirinya terkejut ketika mengetahui vonis tersebut dari pemberitaan media massa, bukan dari pemberitahuan resmi aparat penegak hukum.
"Pada saat saya baca berita kemarin, saya kaget melihat vonis dari seumur hidup malah berubah menjadi 15 tahun," ujar Rizky saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/10/2025).
Rizky menambahkan, pihak keluarga tidak dilibatkan ataupun diberi informasi mengenai jalannya persidangan di Mahkamah Agung.
Ia menilai putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang selama 9 bulan memperjuangkan proses hukum atas kematian ayahnya.
"Saya sangat cinta dengan Indonesia, tetapi harus saya akui hukum di Indonesia sangat rusak," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah tiga mantan prajurit TNI AL terlibat dalam penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara serta pemberhentian dari dinas militer kepada seluruh terdakwa.