3 Perangkat Desa di Boyolali Diduga Tilap Uang PBB Capai Seratusan Juta, Dana Yang di Selewengkan Periode 2015-2018

Foto: Ilustrasi pajak
Sabtu, 31 Des 2022  04:53

BOYOLALI - Tiga orang perangkat desa di Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali diduga menilap uang penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat. Kasus itu saat ini diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

"Betul, kami melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan penilapan uang penarikan PBB yang dilakukan perangkat desa di Kecamatan Nogosari," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, kepada detikJateng Jumat (30/12/2022).

Perangkat desa dengan posisi sebagai Kepala Dusun (Kadus) atau bayan itu menjadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Namun, uang yang dibayarkan oleh masyarakat tidak disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Boyolali. Melainkan diduga digunakan untuk kepentingan sendiri.

Romli mengatakan, diduga ada tiga Kadus di satu desa itu yang melakukan perbuatan serupa. Namun, saat ini kasusnya yang sudah naik ke penyidikan baru satu orang. Sedangkan lainnya masih tahap penyelidikan atau pengumpulan data.

"Satu yang saat ini sudah penyidikan," kata Romli.

Meski demikian, lanjut Romli, saat ini pihaknya belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pihaknya saat ini masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Inspektorat Boyolali.

"Kami belum tahu berapa nilai kerugian negara, masih menunggu perhitungan dari Inspektorat Boyolali," jelasnya.

Namun sementara ini diduga mencapai seratusan juta rupiah. Uang yang diselewengkan tersebut merupakan pungutan selama tiga tahun, periode tahun 2015 sampai 2018.

Menurut Romli, pelaku dalam kasus ini dijerat Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni bisa kenakan Pasal2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Berita Terkait