Dewan Pers Akan Tertibkan Media Abal-abal Pakai Nama Lembaga Negara

 
Rabu, 06 Ags 2025  07:45

Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara, seperti KPK, Polri, dan lainnya.

Pasalnya, media itu sering menyaru sebagai perwakilan dari institusi tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara.

"Kenapa (ditertibkan)? Ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderungannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu," ujarnya.

Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan institusi dimaksud. Contohnya, seperti Polri TV yang memang benar punya Polri.

"Polri punya TV, itu kan betul-betul memang televisinya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu," tuturnya.

Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut sertifikat kompetensi wartawan di media tersebut.

Berita Terkait