Dugaan Keterlibatan Oknum Tenaga Ahli DPMD Kab. Bogor dalam Permainan Kotor Desa Digital, Begini Modusnya

 
Jumat, 15 Ags 2025  16:19

Bogor, AliansiNews.ID -- Staf Ahli Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Syafei, mengungkap temuannya terkait dugaan keterlibatan seorang oknum tenaga ahli (TA) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, berinisial D, dalam praktek permainan kotor program desa digital.

"Pertama 'disclaimer' dulu ya, bahwa desa digital atau digitalisasi desa itu sangat bagus, karena sudah menjadi program pemerintah. Dan cepat atau lambat akan menjadi kebutuhan serta standar desa-desa terutama terkait pelayanan publik serta penyajian informasi publik yang cepat, akurat dan transparan," ujar Syafei.

Kedua, menurutnya, semua pihak punya hak yang sama untuk ambil bagian atau turut serta dalam program tersebut, yang justru akan menjadi kontribusi positif untuk memajukan desa-desa.

"Namun yang tak kalah penting adalah bagaimana cara ambil bagian dalam program tersebut, atau anggaplah mencoba peruntungan bisnis dalam program itu. Selama caranya fair, tidak ada tekanan atau ancaman ke desa-desa, soal siapa dapat apa itu rezeki masing-masing lah," kata dia.

Yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, dari temuannya, Syafei mengatakan ada pihak yang menggunakab cara kotor, yaitu persekongkolan seorang oknum TA di DPMD Kabupaten Bogor dengan oknum penggiat media.

"Jadi D, oknum TA ini merangkap sebagai ketua umum salah satu LSM di mana Sekjennya adalah seorang oknum penggiat media berinisial S. Meskipun LSM itu namanya memakai kata `survey`, namun sama sekali bukan lembaga survei seperti yang umum kita kenal kayak LSI, SMRC, Cyrus, dan lain-lain," ujar Syafei, Kamis (14/8/2025).

Syafei mengatakan telah memgecek legalitas LSM tersebut di Ditjen AHU Kemenkumham, dan terdaftar sebagai `perkumpulan` sebagaimana layaknya ormas atau LSM.

"Kata `survey` itu mungkin untuk mengesankan bahwa mereka bukan LSM tapi sebuah lembaga survei, padahal LSM. Kata `survey` yang digunakan juga menggunakan huruf `y`, bukan `i`. Mungkin itu siasat agar bisa lolos di Ditjen AHU, karena jika menggunakan kata `survei` dengan huruf `i` sesuai kaidah bahasa Indonesia yang benar, kemungkinan besar tertolak, karena memang mereka bukan lembaga survei," jelasnya.

Lebih lanjut S, Sekjen LSM itu, menurut Syafei, selain oknum penggiat media, juga memiliki perusahaan, dan menawarkan aplikasi digitalisasi desa ke desa-desa, ada yang langsung oleh S sendiri, ada pula melalui kaki tangannya.

Berita Terkait