Pengacara Publik Sekaligus Aktivis Lingkungan di Lahat, Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap PT. Long Daliq Primacoal

Foto: Walius putrawan SH
Sabtu, 18 Okt 2025  17:15

Lahat. AliansiNews. Id. 

Pengacara sekaligus aktivis lingkungan. Walius Putrawan.SH, hingga kini masih menunggu tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan terkait laporannya terhadap PT. Long Daliq Primacoal, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara di wilayah Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Sabtu (18/10/2025) 

Desakan ini muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat resmi bernomor 660/01682/DLHP/B.IV/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menyebutkan hasil verifikasi lapangan menunjukkan aktivitas PT Long Daliq Primacoal dilakukan di area sekitar 22 hektare tanpa dokumen lingkungan yang sah

DLHP menegaskan bahwa hanya sekitar 5 hektare yang memiliki dokumen UKL-UPL milik PT Servo Buana Resources. Laporan awal atas dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, kemudian dilimpahkan ke DLHP Provinsi untuk proses penegakan hukum lingkungan.

Menanggapi Surat Resmi Bernomor 660/01682/DLHP/B.IV/2025. Walius Putrawan. SH, menyampaikan ucapan terima kasih serta mengapresiasi langkah DLHP terkait penegakan hukum atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT. Long Daliq Primacoal

Walius menambahkan, berdasarkan laporan atas temuan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, dinilainya cukup sebagai dasar hukum bagi pemerintah (DLHP) Provinsi Sumsel untuk bertindak tegas. Ia menyebut dugaan pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang bisa merugikan masyarakat luas.

“Sudah jelas ada kegiatan di luar izin. Pemerintah tidak boleh menutup mata. Kalau hukum masih berlaku di negeri ini, hentikan seluruh aktivitas perusahaan itu. Cabut izinnya dan bawa semua pihak yang terlibat ke ranah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga meminta DLHP Sumsel untuk lebih tansparan  dalam membuka hasil pemeriksaan, terkait dokumen lingkungan (UKL-UPL) milik PT Servo Buana Resources yang diduga telah di salahgunakan, berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,    terangnya

Berita Terkait