KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi CSR BI ke Parpol

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Jumat, 08 Ags 2025  11:46

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan aliran dana korupsi bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 ke partai politik.

Langkah ini dilakukan setelah dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan parpol dalam kasus ini.

“Ada hubungannya dengan partai politiknya? Apakah diperintahkan oleh partai? Apakah disetor ke parpol? Ini baru tahapan awal dan akan kita perdalam,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.

Asep menegaskan, KPK terbuka terhadap berbagai kemungkinan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat BI, OJK, anggota DPR lainnya, maupun mitra kerja Komisi XI.

Selain pasal korupsi, KPK juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana tersebut.

“Kalau mengalir ke pribadi, aset, atau lembaga politik seperti partai, semua akan kita telusuri dan sita,” jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Nasdem Satori, dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan, sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU terkait pengelolaan dana CSR BI dan OJK 2020-2023.

Keduanya diduga menerima total Rp 28,38 miliar, masing-masing Rp 15,86 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori.

Berita Terkait