Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Anggota DPR jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Hal ini setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penerbitan Sprindik tersebut.
Namun, KPK tidak mengungkap identitas kedua tersangka tersebut.
“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Asep memastikan, lembaga antirasuah akan menyampaikan secara rinci identitas dari para tersangka tersebut.
“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” ujarnya.
Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif.
“Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” urai Asep.