Kasus korupsi kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejari pamerkan uang sitaan Rp 70 Miliar

 
Rabu, 05 Nov 2025  19:57

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), memasuki babak baru. 

Melalui konferensi pers hari ini, Rabu (5/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memamerkan uang sitaan senilai Rp 70 miliar yang diduga berasal dari kasus yang terjadi pada tahun 2023-2024 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan bahwa penyitaan uang adalah bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp 70 miliar. Uang ini nantinya diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif," ujar Ricky, Rabu.

Uang sitaan Rp 70 miliar itu, kata Ricky, sementara disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI melalui bank BUMN rekanan, sembari menunggu putusan pengadilan yang berstatus hukum tetap.

"Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa," tutur Ricky menambahkan.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance," terangnya.

Berita Terkait