Ibu menyusui ditahan dalam kasus fidusia, bayinya telantar
Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memantik gelombang keprihatinan publik.
Neni Nuraeni (37), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, dijebloskan ke penjara dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, meski diketahui masih memiliki bayi berusia 11 bulan yang bergantung pada ASI.
Penahanan Neni Nuraeni dalam kasus pembiayaan kendaraan bermotor berbasis fidusia memicu sorotan publik. Bayi Neni dikabarkan jatuh sakit karena sudah hampir sepekan tidak mendapatkan ASI.
Penahanan dilakukan pada Selasa (22/10/2025), seusai sidang di PN Karawang. Hingga Selasa (28/10/2025), Neni telah 6 hari ditahan, sedangkan bayinya mengalami demam. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (30/10/2025) .
Saat ini Neni menjalani ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Karawang.
Neni dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, setelah mobil yang dikredit atas namanya diduga dialihkan tanpa izin oleh suaminya.
Pihak perusahaan pembiayaan kemudian melaporkannya ke Polres Karawang.
Awalnya, Neni hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka meski ia tidak menguasai kendaraan tersebut.
Saat proses di pengadilan, hakim memutuskan untuk melakukan penahanan. Sejak itu, bayi Neni tidak mendapatkan ASI dan mengalami demam.