Siswi Kelas 3 SMAN 1 Muara Telang Diduga Dianiaya Guru PPPK, Rika Gustinaini. Orang Tua Korban Minta Keadilan

Foto: Guru PPPK SMA 1 Muara Telang Banyuasin
Kamis, 30 Okt 2025  18:06

Banyuasin, Sum-sel AliansiNews.id

Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas XII (3) bernama Marsa Madalena di SMAN 1 Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru berstatus PPPK bernama Rika Gustinaini yang mengajar di sekolah tersebut.

Menurut keterangan orang tua korban yang berdomisili di Desa Telang Jaya, Jembatan 2, Kecamatan Muara Telang, insiden bermula saat guru Rika menegur Marsa di lingkungan sekolah.
Teguran itu berujung pada dugaan tindakan kasar, di mana guru Rika diduga menjambak jilbab siswi tersebut hingga menyebabkan luka pada leher korban akibat tarikan keras.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik di leher serta trauma psikologis.
Orang tua korban yang marah besar kemudian melaporkan peristiwa ini kepada tim media dan lembaga perlindungan siswa, agar kasus ini mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan serta penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun guru yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi, dan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.

Analisis Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan yang diduga dilakukan oleh guru PPPK ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

> “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Berita Terkait