Mutasi Karyawan Diduga Sepihak, RS Myra Palembang Disomasi

Foto: RS MYRIA Palembang
Senin, 14 Jul 2025  17:26

Palembang - Sumsel, AliansiNews - 

Mutasi kerja terhadap karyawan diduga sepihak dan diduga tidak sesuai dengan latar belakang keahlian, kompetensi dan bidang keilmuan nya sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja dan atau perjanjian kerja bersama. 

Akibatnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA) melayangkan surat somasi kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Myra Palembang yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 977/S/LKBHM/VII/2025 yang telah diterima pihak RS Senin (14/07/2025). 

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA) melalui Advokat Ruli Ariansyah SH MH membenarkan, "Benar kami telah melayangkan somasi kepada direktur Cabang Rumah Sakit Myria KM 7 Palembang terkait atas dugaan mutasi yang tidak berdasarkan prosedural terhadap klien kami yang semula ditempatkan pada posisi sesuai bidang pindidikan yang kemudian dipindahkan ke bagian kasir parkir yang tentu bukan dibidang nya", katanya Senin (14/07/2025).

"Mengingat mutasi kerja terhadap karyawan telah diatur jelas dalam peraturan rumah sakit charitas 2025-2027", ungkap Ruli. 

"Senyatanya pihak rumah sakit diduga ingin memberhentikan klien kami yang sudah bersatus karyawan tetap No : 231/My-Dir/KPTS-Pers/X/2012. Sehingga keputusan menempatkan klien kami yang bukan posisi sesuai dengan keilmuan dan Kejuruan nya yang tentulah sangat merugikan klien kami", terang Ruli. 

Didampingi Advokat Zulfatah SH MH dan Advokat Marta Dinata SH, Ruli berharap, "pihak ter somasi dapat merespon somasi kami", harapnya. 

"Bila tidak diindahkan, maka dengan berat hati kami akan melakukan upaya hukum atas dugaan diskriminasi terhadap klien kami yang disertai dengan ketidak adilan yang diterima klien kami selama bekerja, di antaranya : upah yang diterima klien kami diduga tidak sesuai dengan Pergub dan Perwali Kota Palembang sehingga dalam waktu dekat kami akan membuat laporan dan atau pengaduan secara resmi kepada pihak-pihak terkait seperti : Korwas PPNS Polda Sumsel, Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan RI agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya", jelas Ruli. 

Sementara, Direktur RS Myra Palembang, dr. Wanto, M.Kes., CICUM enggan menanggapi konfirmasi media ini baik melalui whatsapp maupun via ponselnya direject (offline red). 

Berita Terkait