Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Megamendung Amankan Ibadah di Gereja Yakobus Rasul

 
Minggu, 10 Ags 2025  17:59

Polres Bogor - AliansiNews id. Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Polres Bogor, Polda Jabar, melaksanakan pengamanan di Gereja Yakobus Rasul, Minggu (10/8/2025). 

Kegiatan ini berlangsung di Kampung Cinangka RT 01/02, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Aiptu M. Kholik, sejak pukul 08.00 WIB hingga 09.20 WIB. Langkah ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk memastikan ibadah umat Kristiani berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor harus selalu hadir di tengah masyarakat guna menjaga kondusifitas wilayah, terutama saat pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Dalam pelaksanaannya, Aiptu M. Kholik juga berdialog dengan petugas keamanan gereja dan menyampaikan pesan kamtibmas agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas di sekitar lokasi.

“Kami mengimbau agar pengurus dan jemaat senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan atau peristiwa menonjol,” ujar Aiptu M. Kholik.

Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menambahkan, apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar.

"Namun tanpa payung hukum resmi (yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang/TPPO), agar segera melapor ke Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor 0812-1280-5587 yang melayani 24 jam.

Dengan adanya pengamanan dan saluran pelaporan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif bersama kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.

Berita Terkait