Terduga Komplotan Penganiayaan Dilepas Via Dinsos, Profesionalisme Penyidik Polsek Duren Sawit Dipertanyakan
Apa yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, membuat keluarga pelapor kasus penganiayaan meradang.
Kronologi kejadiannya adalah pada tanggal 11 Juli 2025 dini hari (sekitar pukul 02:00) terjadi penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial ARS ribut-ribut dengan sekelompok remaja berjumlah 3 (tiga) orang di depan rumahnya, di kawasan Kalimalang, Jaktim.
Mendengar ribut-ribut dan ARS yang dianiaya teriak minta tolong, ayah korban berinisial PS yang juga wartawan AliansiNews.ID keluar.
Saat PS keluar rumah, ketiga remaja tersebut kabur dengan mengendarai sepeda motor lalu dikejar oleh PS dan ARS. Dua orang yang berboncengan berhasil lolos, namun seorang lagi yang berinisial SJP tertangkap di Jati Asih, untuk kemudian dibawa ke Polsek Jati Asih.
Karena kejadiannya di wilayah hukum Polsek Duren Sawit, SJP kemudian dibawa ke Kantor Polsek Duren Sawit. Pada saat di Polsek Duren Sawit sekitar pukul 03:00, karena tidak ada petugas yang menerima laporan, laporan baru dibuat pada sekitar pukul 08:00.
Pada saat ARS di-BAP, datang petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Timur, dan diketahui kemudian bahwa kedatangan petugas itu untuk membawa SJP.
Kemudian PS memperttanyakan ke penyidik yang dikenal dengan nama Sinaga, kenapa SJP diserahkan ke Dinsos, Sinaga menjawab karena SJP bukan pelaku penganiayaan, meskipun satu rombongan.
PS kemudian konfirmasi ke petugas Dinsos yang bersangkutan, yang bernama Sugiono, dijelaskan bahwa Dinsos tidak mengetahui jika SJP terkait dengan kasus, karena sesuai surat resmi dari Polsek Duren Sawit, halnya adalah "Bantuan Orang Telantar".