Warga Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat Selenggarakan Aksi Damai di Kanwil BPN Sumsel, Desak Penyelesaian Tuntutan Terkait Perampasan Lahan oleh PT. Artha Prigel Sejak 1995

Foto: Aksi damai di kanwil ATR/BPN Sumsel
Kamis, 21 Des 2023  15:14

Palembang, Aliansinews-

Warga Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap perampasan lahan seluas 900 hektar oleh PT. Artha Prigel yang telah berlangsung sejak tahun 1995.

Warga Desa Padang Lengkuas telah lama menuntut tindak lanjut dari Kanwil BPN Sumsel terkait perampasan lahan mereka. Pasalnya, PT. Artha Prigel diduga telah mengeluarkan Surat Hak Guna Usaha (HGU) tanpa melakukan penyelesaian yang adil dengan warga setempat. Tuntutan warga semakin meningkat mengingat lamanya ketidakpastian dan ketidakadilan yang mereka alami.

Tim kuasa masyarakat adat Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat melalui Sundan Wijaya menjelaskan kronologi secara jelas bahwa lahan di desa Padang Lengkuas yang sudah berkonflik dengan Pihak PT. Artha Prigel sejak tahun 1995 secara membabi buta melakukan penggusuran terhadap warga dan melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit di lahan tersebut. 

“Sejak tahun 1995 masyarakat desa Padang Lengkuas menunggu itikad baik dari PT. Artha Prigel namun tidak ditemukan titik temu dikarenakan PT. Artha Prigel berpegang teguh dengan Surat Izin Gubernur Sumsel tahun 1993 yang seharusnya hanya berlaku 2 (dua) tahun dari tahun 1993 - 1995,” ujar Sundan Wijaya. 

Melihat tindakan kesewenangan PT. Artha Prigel tersebut, masyarakat desa Padang Lengkuas melaporkan pihak PT. Artha Prigel kepada pihak terkait yakni kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tahun 1998.

Tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional pun memberikan jawaban dengan bersurat ke Bupati Lahat untuk membantu memfasilitasi masyarakat untuk penyelesaian pengembalian tanah adat seluas 900 hektar, hal wajar pihak BPN RI meminta bantuan Bupati Lahat untuk menyelesaikan karena pada saat itu PT. Artha Prigel belum memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU). 

Sejak tahun 2001 hingga 2006 masyarakat belum juga melihat adanya tindak lanjut, sehingga pada bulan Juli 2006 masyarakat kembali melaporkan hal yang sama kepada pihak BPN RI. Tanpa adanya proses penyelesaian atas laporan masyarakat, tiba-tiba tanggal 12 Desember 2006 HGU diterbitkan oleh Kantah Lahat. 

Berita Terkait