Warga Desa Banjarsari Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi Laporkan Dugaan Pungli
Sukabumi Media Aliansi Indonesia KPK - Warga Desa Banjarsari datangi Kejaksaan Kabupaten Sukabumi melaporkan Terkait dugaan penyalahgunaaan wewenang dan jabatan sebagai Oknum kepala Desa Banjarsari Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi perihal Kewenangan Oknum Kepala Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam kaitannya dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jum'at (13/8/2021)
Berdasarkan Asas Hukum Administrasi Negara dinyatakan bahwa tiada kewenangan tanpa Undang-undang dan tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban, oleh karena Oknum Kepala Desa benar-benar memahami wewenang yang dimilikinya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap keputusan atau tindakan oknum Kepala Desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta oknum Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan.
Oleh karena itu, oknum Kepala Desa harus memahami pula UU Administrasi Pemerintahan agar terhindar dari perbuatan menyalahgunakan wewenang, Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa ada tiga kategori penyalahgunaan wewenang, yaitu : kategori melampaui wewenang, kategori mencampuradukan wewenang dan kategori sewenang-wenang.
Keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang ditetapkan bukan oleh pejabat yang berwenang dan melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang merupakan keputusan/tindakan tidak sah, tidak mempunyai daya mengikat dan segala akibat hukum yang timbul dianggap tidak ada.
Hal tentang tindakan oknum kepala Desa yang diduga menyalahgunakan wewenang sebagai oknum Kepala Desa dalam pelaksanaan tupoksinya merupakan tindakan melampaui wewenang dan hal ini sudah melanggar UU yang berlaku.
Nanang yang mewakili Masyarakat di Desa Banjarsari saat dikonfirmasi awak Media Aliansi Indonesia KPK pada Jumat 13/08/2021 menerangkan terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Masyarakat dan Tokoh Masyarakat tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diajak musyawarah mengenai anggaran dan untuk apa saja dana desa digunakan .
Nanang mengatakan kepada awak Media Aliansi di Kantor Desa Banjarsari pada tahun 2020 bahwa ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2020, sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi Anggaran Dana Desa dan Dana Alokasi Dana Desa, Publikasi dilakukan sebagai bentuk transparansi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing-masing. Belum semua masyarakat mengetahui status Dana Desa bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat di mana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.