Tok! KUPA-PPASP Mesuji 2020 Ditetapkan

 
Senin, 07 Sep 2020  11:43


MESUJI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Mesuji menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2020.

Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Mesuji, Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah, pasca Rapat Paripurna pada Jumat (04/09).

Bupati Mesuji, Saply, TH mengatakan, kesepakatan ini tercapai sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Saply berharap formulasi KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2020 yang telah disetujui ini dapat menggerakkan sektor riil, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi nasional yang memburuk akibat pandemi Covid-19.

“Kebijakan yang telah disepakati bersama ini diantaranya pendapatan sebesar Rp 808.817.286.502,- atau turun sebesar Rp.104.098.520.020,-, belanja tidak langsung sebesar Rp.464.008.483.911,- atau naik sebesar Rp. 7.745.472.359,-, dan belanja langsung Rp. 450.721.899.400,- atau turun sebesar Rp. 28.424.358.571,” ujar Saply.

Sidang Paripurna pengesahan APBD Perubahan ini sempat diskors selama 2 kali 30 menit karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Sekretaris DPRD Mesuji, Drs. ismail Tajudin, SE, MM, menymampaikan jumlah Aleg
Pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Mesuji, Hj. Elfianah, megatakan, sesuai aturan jumlah kehadiran tersebut belum aturan minimal.

"Maka dengan ini, sidang dinyatakan diskors selama 2 kali 30 menit kedepan," ujar Elfianah.
(FajarLAI)

Berita Terkait